- DEFINISI
Ba’I al istishna merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan dan penjual. Transaksi istishna memiliki kemiripan
dengan transaksi salam dalam hal barang yang dibeli belum ada tapi sudah harus
dilunasi terlebih dahulu.
- KETENTUAN SYAR’I, RUKUN TRANSAKSI DAN PENGAWASAN TRANSAKSI ISTISHNA DAN ISTISHNA PARALEL
- Ketentuan syar’i
Mazhab hanafi berpendapat bahwa istishna hukumnya boleh karena hal
tersebut telah dilakukan lama oleh masyarakat muslim awal tanpa ada
pengingkaran dari ulama lainnya. Ketentuan syar’I transaksi istishna diatur
dalam fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/2000 tentang jual beli istishna.
- Rukun transaksi istishna
Rukun transaksi istishna
meliputi:
a)
Transaktor
Transaktor terdiri atas penjul dan pembelikedua
transaktor harus memiliki kompetensi berupa akil baligh, dan memiliki kemampuan
yang optimal dalam memilih seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan
lain-lain.
b)
Objek istishna
Obejek istishna setidaknya harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Harus jelas spesifikasinya
- Penyerahan dilakukan kemudian
- Waktu dan tempat penerahan berdasarkan kesepakatan
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menrimanya
- Tidak boleh menukar bang kecuali dengan yang sejenis
- Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
- Barang yang dipesan harus sesuai dengn spesifikasi pemesan.
c)
Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul dapat dilakukan
sesuai dengan praktik alzim yang terjadi dimasyarakat seperti lisan, isyarat,
tindakan maupun tulisan. Transaksiistishna tidak dapat diatalkan kecuali
memenuhi kondisi:
- Kedua belah pihak sepakat menghentikannya
- Akad batal demi hukum
Pengawasan Syariah Transaksi Istishna Dan Istishna Paralel
Praktik isishna dilakukan harus
sesuai dengan syariah, untuk menjamin hal tersebut, DS biasanya melakukan
pengawasan secara periodic. Berdaar pada pedoman yang ditetapkan bank
Indonesia, pengawasan tersebut dilakukan untuk:
- Memastikan objek istishna tidak diharamkan syariah islam
- Meneliti apakah bank membiayai pembuatan barang yang diperlukannasabah sesuai kriteria yang disepakati
- Memastikan akad istishna dan istishna paralel dilakukan terpisah
- Memastikan bahwa akad istishna sudah dikerjkan sesuai dengan kesepakatan hukumnya.
3. ALUR TRANSAKSI ISTISHNA DAN ISTISHNA
PARALEL
Transaksi istishna memiliki alur
sebagai berikut:
- Pertama, nasabah memesan barang yang dikehendaki dan melakukan negosiasi kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait transaksi yang akan dilaksanakan.
- Setelah terjadi kesepakatan, penjual mulai melakukan produksi barang. Setelah barang dihasilkan, penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati.
Sedangkan pada transaksi istishna
paralel meiliki alur transaksi sebgai berikut:
- Pertama, nasabah memesan barang yang dikehendaki dan melakukan negosiasi kesepakatan antara bank dan pembeli terkait transaksi yang akan dilaksanakan.
- Bank membuat akad secara terpisah dengan produsen.
- Produsen mulai mengerjakan barang yang dipesan.
- Selam pengerjaan barang, pemasok melakukan tagihan kepada bank senilai tingkat penyelesaian barang.
- Bank membayar sesuai tagihan.
- Bank melakukan penagihan kepada nasabah/ pembeli senilai tingkat penyelesaian barang.
- Pemasok menyerhakan barang kepada pembeli.
- Pemasok mengirim bukti pengiriman barang kepada bank.
- Nasabah melunasi pembayaran barang istishna sesuai akad yang disepakati.
4. TEKNIS PERHITUNGAN TRANSAKSI ISTISHNA DAN
ISTISHNA PARALEL
Asumsikan bahwa klinik bersalin
Suri bermaksud menambah 1 unuit bangunan seluas 100 m2 seiring meningkatnya
jumlah populasi di desa pao. Untuk keperluan tersebut, ibu suri menghubungi
bank BINI syariah untk penyediaan bangunan tersebut. Kedua belah pihak
menyepakati hal-hal berikut dalam negosiasinya pada tanggal 10 februari 2011:
Harga bangunan : Rp. 150.000.000
Lama penyelesaian :5 bulan (paling lambat
tanggal 10 juli 2011)
Mekanisme penagihan : 5 termin sebesar 30.000.000
per termin mulai pada tanggal 10 agustus
Mekanismen pembayaran : setiap tiga hari setelah tanggal
penagihan
Untuk membuat bangunan yang
dipesan ibu suri, bank BINI syariah melakukan transaksi dengan PT. tembok
sejahtera dengan kesepakatan sebagai erikut:
Harga bangunan : Rp. 130.000.000
Lama penyelesaian :4 bulan 15 hari(paling
lambat tanggal 25 juni 2011)
Mekanisme penagihan : tiga kali termin saat
penyelesaian 20%,50% dan 100%
Mekanismen pembayaran : dibayar sesuai tagihan kontraktor
- Penjurnalan Transaksi Istishna
Pada saat transaksi praakad
Jika
sandainya bank BINI syariah mengeluarkan kas senilai Rp.2.000.000 untuk
keperluan survey, maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
Beban praakad
ditangguhkan 2.000.000
Kas 2.000.000
Pada
saat Penandatangan akad dengan pembeli
Biaya istishna 2.000.000
Beban
praakad ditangguhkan 2.000.000
Pada saat penandatanganan kontrak dengan
pemasok
Tidak
ada jurnal kecuali ada transaksi pembayaran
Pada saat penerimaan dan pembayaran tagihan
kepada pemasok
Sesuai
kasus diatas, pembayaran dilakukan tiga kali yaitu pada tahap penyelesaian
20%,50% dan 100%, maka jurnal pengakuan terhadap penagihannya adalah sebagai
berikut:
Termin
1
Aset istishna dalam
penyelesaian 26.000.000
Utang
istishna 26.000.000
Termin
2
Aset istishna dalam
penyelesaian 39.000.000
Utang
istishna 39.000.000
Termin
3
Aset istishna dalam
penyelesaian 65.000.000
Utang
istishna 65.000.000
Karena
pada praktiknya yang lazim pembayaran dilakukan melalui rekening, maka
jurnalnya adalah sebagai berikut:
Termin
1
Utang istishna 26.000.000
Rekening
pemasok 26.000.000
Termin
2
Utang istishna 39.000.000
Rekening
pemasok 39.000.000
Termin
3
Utang istishna 65.000.000
Rekening
pemasok 65.000.000
Pengakuan pendapatan istishna
Pada
tahap ini, biasanya terdapat dua metode dalam pengkuan pendapatan, yaitu metode
persentase penyelesaian dan metode akad selesai. Jika kita menggunakan metode
akad slesai, maka pendapatan hanya akan diakui sekali yaitu pada saat barang
selesai. Pada kasus diatas, jurnalnya adalah sebagai berikut:
Aset istishna dalam
penyelesaian 20.000.000
Kos barang istishna 130.000.000
Pendapatan
istishna 150.000.000
Jika
kita menggunakan metode persentase penyelesaian barang, maka jurnalnya adalah
sebagai berikut:
Termin
1
Aset istishna dalam
penyelesaian 4.000.000
Kos barang istishna 26.000.000
Pendapatan
margin istishna 30.000.000
Termin
2
Aset istishna dalam
penyelesaian 6.000.000
Kos barang istishna 39.000.000
Pendapatan
margin istishna 45.000.000
Termin
1
Aset istishna dalam
penyelesai 10.000.000
Kos barang istishna 65.000.000
Pendapatan
margin istishna 75.000.000
Penagihan piutang kepada pembeli
Berdasar
pada kasus bu suri, maka jurnal penagihan oleh bank BINI syariah setiap kali
penagihan adalah sebagai berikut :
Piutang istishna 30.000.000
Termin
istishna 30.000.000
Pada saat pembayaran piutang oleh pembeli
Rekening bu suri 30.000.000
Piutang
istishna 30.000.000
Termin istishna 30.000.000
Aset
istishna dalam penyelesaian 30.000.000
B.
Variasi
Transaksi Dan Kebijakan Akuntansi
Perlakuan akuntansi terhadap beban praakad
bila transaksi dibatalkan
Jika
akad tidak jadi disepekati, maka beban tersebut dibebankan ke perioda berjalan:
Beban operasional 2.000.000
Beban
praakad ditangguhkan 2.000.000
Pembayaran dengan cara tangguh
Jika
metode pengakuan pendapatan adalah metode persentase penyelesaian dan proses
pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun setelah penyerhan
barang pesanan,maka pendapatan dibagi menjadi sua bagian:
·
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan dihitung apabila istishna dilakukan secara
tunai, diakui sesuai persentase penyelesaian
·
Selisih nilai akad dan nilai tunai pada saat peyerahan
barang diakui selama periode pelunasan scara proporsional ssuai dengan jmlah
pembayaran.
Asumsikan
bahwa barang yang dipesan oleh bu suri disepakati untuk dibayar dalam masa tiga
tahun, dalam pembayaran tersebutdisepakati nilai pembayaran angsuran adalah Rp.
190.000.000 dengan skema sebagai berikut:
Biaya
perolehan bangunan :
130.000.000
Margin
keuntungan :
20.000.000
Nilai
tunai saat barang diserahkan :
150.000.000
Nilai
akad untuk pembayaran secara angsur selama 3 tahun : 190.000.000
Selisih
nilai akad dan nilai tunai yang diakui selama 3 tahun :40.000.000
Beberapa
jurnal terkait hal diatas adalah
Pada saat pengakuan pengeluaran untuk
memperoleh istishna:
Aset istishna dalam penyelesaian 130.000.000
Kas/rekening
PT. tembok sejahtera 130.000.000
Pada saat penagihan kepada pembeli
Piutang
istishna 150.000.000
Termin
istishna 150.000.000
Piutang istishna 40.000.000
Pendapatan
istishna tangguhan 40.000.000
Termin istishna 150.000.000
Aset
istishna dalam penyelesaian 150.000.000
Pada saat pembayaran
Jika
cicilan istishna dibayar perbulan selam 3 tahun maka jurnalnya adalah sebagai
berikut:
Kas/rekening nasabah 5.277.778
Piutang
istishna 5.277.778
Pendapatan istishna tangguhan 1.111.111
Pendapatan
istishna 1.111.111
Pemberian potongan jika dilunasi lebih awal
Terdapat
dua alternatif perlakuan akuntansi dalam hal ini, yaitu potongan secara
langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran dan
penggantian reimbursement kepda pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan
setelah menerima piutang istishna scara keseluruhan.
Jika
pilihan jatuh pada alternatif pertama, maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kas 53.333.333
Potongan 10.000.000
Piutang
istishna 63.333.333
Namun
jika pilhan jatuh pada alterbatif kedua, maka jurnalnya adalah:
Kas 6.333.333
piutang
istishna 6.333.333
pendapatan istishna tangguh 13.333.333
rekening
nasabah 10.000.000
pendapatan
istishna 3.333.333
5.
PENYAJIAN
Berdasar
pada PSAK 104, penyajian rekening terkait transaksi istishna antara lain:
·
Piutang istishna
·
Piutang yang timbul karena penjual tidak dapat
memenuhi kewajibannya,rekening ini disajikan terpisah dengan piutang istishna
·
Utang istishna
6.
PENGUNGKAPAN
Hal-hal
yang harus diungkap dalam CALK terkait transaksi istishna adalah :
·
Rincian utang dan piutang istshna berdasarkan
jumlah,waktu, jenis valuta, kualitas piutang, dan penyisihannya
·
Trnsaksi istishna dengan afiliasi
·
Besarnya modal usaha istishna
·
Jenis dan kuantitas barang pesanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar