Definisi dan Penggunaan
Musyarakah berasal dar kata syirkah yang artinya
pencampuran atau interaksi. Secara terminology, syirkah adalah persekutuan
usaha untuk mengambil hak atau untuk beroperasi. IAI sendiri mendefinisikan
musyarakah sebagai akad kerja sama antar dua belah pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan etentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar kesepakatan sedangkan kerugian
dibagi berdasar proporsi dana.
Ketentuan Syar’I
Secara syar’I transaksi musyarakah terdiri
dari dua jenis yaitu musyarakah hak milik dan musyarakah akad. Musyarakah hak milik adalah persekutuan
antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan sebab
kepemilikan. Sedangkan musyarakah akad adalah akad kerja sama dua orang atau
lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.jenis musyarakah akad terbagi
dalam beberapa bagian klsifikasi :
- Musyarakah ‘inan, musyarakah yang anggotanya membuka usaha lalu membagi keuntungan secara bersama.
- Musyarakah abdan, kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka.
- Musyarakah wujuh, musyarakah dalam membeli barang dengan nama baik tanpa memiliki modal sama sekali , lalu menjualnya dan membagi keuntungan bersama dengan pedagang.
- Musyarakah muwafadah, musyarakah dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal , usaha , utang piutang, dari berdirinya sampai pada berakhirnya.
Ketentuan syar’I transaksi musyarakah mengacu
pada fatwa DSN nomor 08/DSN-MUI/IV/2000.
Rukun
Transaksi
Rukun transaksi musyarakah terdiri dari :
- Transakstor, yaitu orang yang cakap hukum serta berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Selain itu, setiap mitra harus memiliki modal dan melaksanakan kerja sebagai wakil.
- Objek musyarakah, terdiri dari modal (kas ataupun nonkas), kerja dan keuntungan dan kerugian.
- Ijab dan Kabul
Pengawasan
Syariah Transaksi Musyarakah
Untuk memastikan kesesuaian dengan syariah,
maka DPS melakukan pengawasan untuk :
- Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan kepada nasabah tentang persyaratan investasi musyarakah yang dilakukan.
- Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah sesuai dengan syariah.
- Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian musyarakah
- Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat musyarakah
- Memastikan bahwa biaya perasional telah dibebankan modal bersama musyarakah
- Memastikan jenis usaha yang didanai telah sesuai dengan syariah
ALUR
TRANSAKSI MUSYARAKAH
- Pertama, pengajuan permohonan investasi musyarakah oleh nasabah dan dilakukan evaluasi 5C oleh bank. Bila lolos verifikasi, maka kontrak dibuat dihadapan notaries.
- Bank dan nasabah mengontribusikan modal masing-masing dan nasabah sebagai mitra aktif mulai mengelola usaha.
- Hasil usaha dievaluasi dan keuntungan dibagi sesuai porsi yang disepakati.
- Masing-masing mitra menerima porsi masing-masing berdasar metode yang disepakati.
- Bank menerima pengembalian modal dari nasabah dan usaha menjadi milik sepenuhnya nasabah.
TEKNIS
PERHITNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI MUSYARAKAH
Asumsikan bahwa bu liha menandatangani akad pembiayaan
usaha penggilingan padi dengan bank muamalat pada tanggal 2 februari dengan
skema sebagai berikut :
Nilai proyek :
Rp 80.000.000
Kontribusi bank : Rp. 60.000.000 (pembayaran tahap
pertama Rp 35.000.000 dilakukan tanggal
12 februari dan kedua sebesar Rp 25.000.000
pada tanggal 2 maret )
Kotribusi bu liha : Rp.20.000.000
Nisbah bagi hasil : bu liha 75% dan bank 25%
Biaya administrasi : Rp 600.000 (1% dari pembiayaan bank)
Objek bagi hasil :laba bruto
Skema pelaporan dan
Pembayaran porsi bank :setiap tiga bulan pada dua mei dan 2 agustus 2011
Skema pelunasan pokok: musyrakah permanen akan
berakhir tanggal 2 agustus 2011
Penyelesaian.
Saat
akad disepakati
Pos lawan komitmen
administrative pembayaran 60.000.000
Kewajiban
komitmen administrative pembiayaan 60.000.000
Rekening bu nasibah 600.000
Pendapatan
administrasi 600.000
Saat penyerahan investasi
oleh bank kepada nasabah
Investasi musyarakah 35.000.000
Rekening
nasabah 35.000.000
Investasi musyarakah 25.000.000
Rekening
nasabah 25.000.000
Saat penerimaan bagian bank
Asumsikan
bahwa dari hasil usaha tersebut, bu liha memperoleh laba bruto pda 2 mei dan 2 agustus sebesar 14 juta dan 16
juta. Namun bu liha baru membayarkan bagi hasil dari panen kedua pada tanggal
12 agustus.maka pencatatannya sebagai berikut:
2
mei
Rekening nasabah 3.500.000(25%
x 14 jt)
Pendapatan
bagi hasil musyaraka 3.500.000
2
agustus
Tagihan pendapatan bagi
hasil musyarakah 4.000.000
Pendapatan
musyarakah 4.000.000
12
agt
rekening nasabah 4.000.000
tagihan
pendapatan bagi hasil musyarakah 4.000.000
Saat Akad Berakhir
Jika
nasabah mampu mengembalikan modal bank, maka dicatat sebagai berikut :
Rekening nasabah 60.000.000
Investasi
musyarakah 60.000.000
Jika
nasabah gagal bayar, maka dicatat sebagai berikut :
Piutang investasi
musyarakah jatuh tempo 60.000.000
Investasi
musyarakah 60.000.000
Jika
dikemudian hari nasabah mampu membayar maka dicatat:
Rekening nasabah 60.000.000
Piutang
investasi musyarakah jatuh tempo 60.000.000
VARIASI TRANSAKSI
- Investasi musyarakah dengan aset nonkas
Jika investasi musyarakah dilakukan dengan
aset nonkas, maka aset berkait dicatat dengan nilai wajarnya dan selisih nilai
wajar dengan nilai buku akan diperlakukan sebagai untung atau rugi.
- Pelunasan investasi musyarakah secara bertahap
Selain penggunaan skema dana musyarakah
permanen, dapat juga digunakan skema musyarakah menurun dimana kepemilikan
salah satu mitra akan dialihakna secara bertahap sehingga pada akhirnya hanya
ada satu pemilik penuh. Jika nasabah menbayar cicilan pokok sesuai jadwal yang disepakati maka cicilan
tersebut akan dicatat sebagai pengurang investasi bank. Namun jika, cicilan
tidak dibayar tepat waktu , makan akan diakui sebagai piutang oleh bank.
- Kerugian musyarakah
Jika terjadi kerugian dalam usaha musyarakah
dan bukan merupakan kelalaian mitra aktif, maka kerugian akan dicatat oleh
masing-masing mitra sebesar bagian modal
dari masing-masing mitra dikalikan dengan jumlah kerugian total
Jika kerugian disebabkan karena mitra aktif
lalai namun mampu melanjutkan usaha, maka kerugian tersebut akan ditanggung
mitra aktif . namun jika mitra aktif tidak mampu melanjutkan usaha maka bank
akan melakukan penyisihan dan melakukan penghapus bukuan atas investasi tersebut.
PENYAJIAN
TRANSAKSI MUSYARAKAH
Yang dinggap perlu oleh IAI untuk disajikan
dalam laporan keuangan adalah :
- Kas atau aset yang diserahkan kepada mitra aktif
- Keuntungan tangguhan atas selisih penilaian aset nonkas
PENGUNGKAPAN
TRANSAKSI MUSYARAKAH
Akuntansi transaksi musyarakah mewajibkan
pengungkapan sebagai berikut:
- Isi kesepakatan usaha musyarakah
- Pengelola usaha
- Rincian jumlah investasi musyarakah berdasar kas nonkas, jenis penggunaan, dan sector ekonomi
- Rincian investasi musyarakah dengan afiliasi
- Rincian jumlah investasi musyarakah dengan restrukturisasi
- Kebijakan manajemen dalam pengendalian risiko
- Besarnya investasi musyarakah bermasalah dan penyisihannya
- Kebijakan dalam menangani musyarakah bermasalah
- Ikhtisar invesatasi musyarakah yang dihapus buku
- Kerugian penurunn nilai investasi musyarakah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar